Amirullah Abbas bersama rombongan di Pengadilan Tata Niaga Makassar, Senin (21/9/2015). foto: Syukur Nutu/ Go Cakrawala

Pailit atau Tidaknya Perusahaan Amirullah Diputuskan Hari Ini

Senin, 28 September 2015 | 12:37 Wita - Editor: gun mashar -

Makassar, GoSulsel.Com – Pailit atau tidaknya PT Andatu Lestari Abadi Mandiri milik Amirullah Abbas (AA) diputuskan hari ini di pengadilan Tata Niaga Makassar.

Pada Senin, 21 september lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Andi Caka Alam memberi kesempatan 7 hari kepada Amirullah untuk membuat surat jaminan pembayaran kepada pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

pt-vale-indonesia

“Semua kreditur telah sepakat dengan proposal perdamaian. Sekarang tergantung kepada dia (AA) apakah mau menyerahkan (jaminan) atau tidak karena itu memang berjalan beriringan. Ia juga harus membayar vie kepada pengurus PKPU,” ungkap Faisal Silenang selaku kuasa hukum BNI yang juga menjadi kreditur perusahaan AA di Pengadilan Tata Niaga Makassar, Senin (28/9/2015).

Sebelumnya, pengurus PKPU meminta biaya tiga persen kepada AA. Pembayaran itu merupakan satu dari dua alternatif yang diberikan oleh pengurus PKPU.

Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala


BACA JUGA