Najmiah Divonis Bebas, JPU Belum Tentukan Sikap
Makassar, GoSulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap selanjutnya setelah majelis hakim memutuskan vonis bebas kepada Najmiah Muin, terdakwa kasus dugaan penimbunan lahan di Jl HM Daeng Patompo.
“Untuk saat ini kita pikir-pikir dulu,” ujar Jaksa Andi Armasari usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (29/09).
Sebelumnya, JPU menuntut Najmiah dengan hukuman dua tahun penjara, perintah tahananan di rumah tahanan negara, serta denda Rp 2 miliar.
Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala