ilustrasi/gosulsel.com

KY Usut Majelis Hakim atas Vonis Bebas Najmiah

Kamis, 01 Oktober 2015 | 13:01 Wita - Editor: Baharuddin -

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Komisi Yudisial (KY) siap mengusut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar jika terjadi pelanggaran atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada bebas Direktur Utama PT Mariso Indoland Najmiah Muin.

“Jika ada aduan dari kelompok atau unsur masyarakat terkait perkara itu, kami akan segera melakukan langkah hukum. Kami tindaklanjuti jika ada laporan secara resmi” kata Asisten Koordinator Komisi Yudisial (KY) penghubung wilayah, Sulsel, Ni Putu Dewi Damayanti, saat dikonfirmasi Gosulsel, Kamis (1/10/2015)

pt-vale-indonesia

Dewi mengatakan, KY dalam melakukan pengawasan atau pemeriksaan, pihaknya tidak berhak memberikan sanksi.

“KY hanya sebatas memberikan rekomendasi jika memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik dalam mengambil putusan perkara, setelah valid barulah KY pusat yang berwenang memberikan sanksi” jelas dia.

Halaman 2

Sidang putusan Majelis Hakim PN Makassar, Kamis(29/9/2015), terdakwa dinilai tidak terbukti mereklamasi laut secara ilegal di kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim PN Makassar Andi Cakra Alam menyatakan, penimbunan laut itu tidak melanggar rencana tata ruang dan wilayah RTRW Kota Makassar.

Reporter: Sahrul Ramadhan – GoSulsel.com


BACA JUGA