Kejari Makassar Sita Aset 3 Tersangka GOR Barombong
Makassar, GoSulsel.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar penyitaan aset 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Barombong di Kecamatan Tamalate, Makassar.
3 Tersangka yakni, mantan Camat Tamalate Ferdy Amin, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara serta mantan Lurah Barombong, Ilham.
“Saat ini kita telah menyita uang sinilai 20 juta. Penyitaan tersebut sesuai dengan izin dari pihak pengadilan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Swardy Surachman pada Selasa, 27 Oktober.
Sebelumnya Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Barombong
Hingga saat ini, peran ketiga masuh sementara didalami. Pihak Kejari masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.