Terdakwa Pengemplang Pajak Direktur IGE Harus Dijerat Pasal Berlapis
Makassar, GoSulsel.Com – Terdakwa kasus Andi Haeruddin yang terlibat skandal pajak PT Intikarsa Global Energi, tak cukup dengan menggunakan satu pasal. Untuk memberikan hukuman tinggi, terdakwa harus dijerat pasal berlapis.
“Jika terdakwa hanya dijerat dengan UU perpajakan maka terdakwa bisa lepas dari jeratan hukum. Dengan adanya kasus tersebut menjadi sebuah momentum menghukum pengemplang pajak,” kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, ketika ditemui di Makassar, Selasa (27/10/2015).
Abdul Muthalib mengatakan, Kejari Makassar diminta untuk tidak hanya menjerat terdakwa dengan UU Perpajakan. tetapi, terdakwa juga harus dikenakan UU Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Harus dijerat pasal berlapis dan kumulatif.
“Wahar jika pengemplang pajak diganjar dengan menggunakan pasal korupsi dan UU TPPU. Dimana dalam Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya Pasal 2 ayat (1) Huruf V pada intinya menyebutkan pencucian tindak pidana di bidang perpajakan termasuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang,”pungkasnya.