
DPRD & Pemkot Makassar Wajib Bayar Utang di Bengkel
Makassar, Gosulse.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dan Pemerintah Kota Makassar diwajibkan membayar utang pemeliharaan mobil operasional ke Bengkel Smile sebesar Rp 889 juta.
“Berdasarkan fakta dan bukti, kami memutuskan memenangkan gugatan penggugat,” terang Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Muhammad Damis usai memenangkan gugatan pemilik Bengkel Smile, Idris Manggabarani, Kamis (29/10/2015).

Dalam amar putusannya, DPRD dan Pemkot Makassar diwajibkan membayar utang pokok dan denda. Utang pokok sebesar Rp 388 juta serta denda Rp 501 juta.