Adil Patu di Persidangan

Adil Patu Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 02 November 2015 | 18:15 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Terdakwa kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel 2008, Adil Patu dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penunut umum dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (2/10/2015).

Terdakwa dianggap terbukti secara sah melanggar pasal 3 UU tipikor tentang memperkaya diri sendiri dan orang lain. Ia dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan pidana korupsi. Jaksa penuntut juga menganggap, karena perbuatan terdakwa, negara telah mengalami kerugian.

pt-vale-indonesia

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan empat tahun penjara, denda 100 juta subsidr lima bulan penjara,” ungkap Jaksa Rasid dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Adil Patu dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim M Damis.

Tak hanya tuntutan penjara, terdakwa Adil Patu juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta.


BACA JUGA