Ilustrasi

Muallim Dikabarkan Cabut Upaya Hukum Kasasi di MA

Selasa, 03 November 2015 | 21:03 Wita - Editor: Arul Ramadhan - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Terpidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel pada 2008, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim, dikabarkan telah mencabut upaya hukum kasasi yang dilayangkannya di Mahkamah Agung.

Info pencabutan upaya kasasi itu diketahui dengan adanya Surat Pernyataan Pencabutan Kasasi melalui Pengadilan Tipikor Makassar yang diterima Panitera Muda Tipikor, kemudian diteruskan ke Kejari Makassar.

pt-vale-indonesia

Seperti disampaikan Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Muhammad Damis, pengajuan pencabutan akta kasasi Andi Muallim dilakukan tim kuasa hukumnya pada Senin (02/11/2015). Berdasarkan SOP, Panitera Tipikor selanjutnya memberitahukan kepada jaksa di Kejari Makassar.

“Sudah kami kirim surat pemberitahuannya kemarin kepada jaksa,” ungkap Damis, Selasa (03/11/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Makassar, Selasa (03/11/12).


BACA JUGA