Ilustrasi

Terpidana Mati Selundupkan 76 Gram Shabu di Rutan Klas 1 Makassar

Senin, 09 November 2015 | 11:08 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Amiruddin Rahman alias Amir Aco (40) terpidana mati penyalahgunaan narkoba, yang tahan di Rutan Klas 1 Makassar berhasil menyelundupkan narkoba jenis shabu-shabu seberat 76 gram di dalam Rutan.

“Aksi nekat itu berhasil dibongkar setelah petugas melakukan razia di dalam Rutan dan menemukan narkoba tersebut,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Rosnah Tombo saat dikonfirmasi GoSulsel.com, Senin (9/11/2015), sekitar pukul 10.00 Wita.

pt-vale-indonesia
Halaman 2

Rosna mengatakan, pihaknya bersama petugas dari Polda Sulselbar sedang menjemput napi narkoba itu di Rutan. “Sekarang anggota masih sementara melakukan penjemputan disana untuk didalami” katanya.

Diketahui sebelumnya, Amir Aco divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena terbukti menyimpan narkoba seberat 1 kilogram. Aco juga sebelumnya pernah menjalani hukuman seumur hidup tetapi berhasil kabur dari Lapas Balikpapan. Hingga akhirnya tertangkap di Makassar.


BACA JUGA