foto: wikimapia.org

Marwan Mas: Direktur PD Terminal Terlalu Mendramatisir

Kamis, 19 November 2015 | 18:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Direktur PD Terminal Metro Hakim Syahrani melapor wartawan online ke polisi, mendapat tanggapan dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45 Makassar, Prof Dr Marwan Mas. Ia  menyayangkan sikap yang diambil Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro.

“Jadi ujaran kebencian itu maksudnya kalau kepentingan umum itu diganggu misalnya dengan adanya pernyataan, stetment atau tulisan dimedia sosial yang menimbulkan kebencian sehingga bisa terhadi kerusuhan massal dan konflik SARA, nah itu yang dimaksud dengan ujaran kebencian” terang Marwan Mas, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/11/2015)

pt-vale-indonesia

Menurut Marwan, laporan yang dilayangkan Hakim kepada pihak kepolisian terkesan mendramatisir.

Halaman 2

“Sayangnya didalam surat edaran itu, dia masukkan juga pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Itu sebenarnya tidak termaksud ujaran kebencian karena itu bersifat pribadi. Kalau pencemaran nama baikkan nanti ada yang mengaduh baru polisi bisa turun tangan. Kalau ujaran kebencian seperti Bang ada didalam Undang Undang ITE tidak perlu ada pelaporan karena itu merupakan tindak pidana biasa” tegas Marwan.

Lebih lanjut, pemberitaan terkait PD Terminal kata Marwan merupakan suatu fakta yang seharusnya diketahui oleh publik.

“Wartawan itu menulis sesuai denga fakta yang ada dilapangan dan masyarakat juga berhak mengetahui itu, sepanjang wartwan memberitakan sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan. Toh kalau ada yang merasa dirugikan, masyarakat punya hak jawab yang bisa diambil. Kan ada Undang Undang Pers itu nomor 40 Tahun 1999, jadi semuanya diatur di situ,” pungkas Marwan.


BACA JUGA