Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

Komisi B DPRD Makassar: Pakai Kwitansi Dinas Kebersihan Pungut Retribusi Itu Pungli

Senin, 23 November 2015 | 16:26 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syafruddin - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Memungut tarif retribusi dengan menggunakan kwitansi Dinas Kebersihan Kota Makassar sudah termasuk pungutan liar (Pungli). Pasalnnya, pengelolaan penarikan retribusi sampah sudah dialihkan ke masing-masing kecamatan.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Makassar, Irwan Djafar, ketika ditemui di gedung DPRD Makassar, Senin (23/11/2015).

pt-vale-indonesia

“Jika masih ada oknum menarik retribusi dengan menggunakan kwitansi Dinas Kebersihan itu sudah Pungli, ” katanya.

Irwan mengatakan, ada pembayaran retribusi persampahan sebesar Rp 50.000 dengan memakai kwitansi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar. Hal ini diketahui setelah sejumlah pedagang yang kesehariannya berjualan di wilayah Kecamatan Tamalanrea tagihan oleh oknum dinas pertamanan dan kebersihan.

“Jika benar ada tagihan yang mengatasnamakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, maka itu jelas pelanggaran dan dikategorikan Pungli,” tuturnya.

Halaman 2

Ia mengatakan, sesuai peraturan wali kota(perwali)pengelolaan penerikan retribusi sudah diserahkan ke masing masing kecamatan dan sudah dimatriks untuk membedakan pungutan sampah rumah tangga dan sampah rumah makan.Sehingga jika masih ada penagihan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dinas kebersihan itu jelas pungli.

“Meski ada kenaikan PAD melalui retribusi sampah namun perlu pemetaan yang tepat agar warga tidak merasa tertekan terhadap ulah oknum yang menarik retribusi apalagi mengatas namakan dinas kebersih,” katanya.

Olehnya itu,kata dia,pihaknya berharap dinas terkait lebih intens mengsosialisasikan kemasyarakat sehingga persoalan tersebut tidak terjadi lagi diwilayah kecamatan lain.

Sementara itu,Anggota Komisi B lainnya, Sampara Syarif menilai,apa yang dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan dinas kebesihan dan pertamanan dengan melakukan penarikan retribusi, merupakan bentuk penipuan.”Harus ada tindakan tegas,jangan ada kesan pembiaran,”ujarnya.

Halaman 3

Terpisah,Kepala dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar,Andi Azis Hasan mengaku,sangat menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan dinas kebersihan. Pasalnya,kata dia,sesuai peraturan walikota(Perwali)No 3 tahun 2015.

Dia mengatakan, pengelolaan sampah sudah bukan lagi wewenang dinas kebersihan dan pertamanan,melainkan diserahkan ke masing masing kecamatan.

“Kalau ada yang seperti itu laporkan saja ke pihak kepolisian karena itu sudah bentuk penipuan.Dinas tidak lagi punya wewenang menagih retribusi kebersihan,”tandasnya


BACA JUGA