Andi Muallim (kemeja Putih) dan penasehat hukumnya, Tadjuddin Rahman (kemeja Biru) saat menghadirin sidang pengajuan PK di PN Makassar.

Muallim Sebut Jaksa Lakukan Kecurangan

Selasa, 24 November 2015 | 15:40 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Mantan sekretaris Daerah (Sekda) Pemprof Sulsel, Andi Muallim yang menjadi terpidana kasus korupsi dana bantuan Sosial (Bansos) sulsel 2008, menyebut jaksa melakukan kecurangan sehingga menjerat dirinya.

Kecurangan yang dimaksud oleh terpidana Muallim adalah adalnya perubahan istilah yang dilakukan dalam kasus yang menjadikannya harus menjalani pidana penjara selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari, Makassar.

pt-vale-indonesia

Dalam naskah PK yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 24 November dinyatakan jaksa melakukan perubahan istilah hukum dari istilah ‘terindikasi’ kerugian negara menjadi ‘merugikan’ negara.

“Jaksa melakukan kecurangan dengan melakukan perubahan istilah hukum. Dalam audit BPK dinyatakan terindikasi kerugian negara namun dirubah oleh jaksa menjadi merugikan negara,” ungkap Muallim saat membacakan draf PK dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adamponto.


BACA JUGA