Ilustrasi

4 Tersangka Block Grand Parepare Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 26 November 2015 | 17:43 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Samir - Go Cakrawala

Halaman 1

Parepare‎,GoSulsel.com – 4 Tersangka korupsi block grand di lingkup Pendidikan Nasional (Diknas) Parepare ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 Jam.

“Jadi kami tahan Empat tersangka, bahkan saat kami periksa kembali mereka justru membeberkan adanya keterlibatan ‎pimpinan di dinas tersebut,”terang Rizal Nurul Fitri, Kejari Parepare. Kamis (26/11/2015).

pt-vale-indonesia

4 Tersangka yakni, Imran Rusadi (staf Diknas), Baso Kurman, (Bendahar), Damrah (PPK) dan Deden, (makalera di (Kemeknas).

Dia menjelaskan, kegiatan block Grand diperuntukkan bagi 37 sekolah yang ada di Parepare, pengerjaannya secara swakelola. Dananya bersumber dari APBN Tahun 2012 sebesar, Rp9 Milyar.

Dana tersebut diduga kuat disunat, serta tidak sesuai dengan teknis penyaluran‎. Kemudian akhirnya, aparat hukum menetapkan  4 tersangka tersebut.

Halaman 2

“Tiga tersangka itu dari lingkup Dinas pendidikan, dan satu orang lagi adalah penghubung dari kementerian. Ini sementara kami dalami keterlibatan yang disebutkan tersangka,”katanya.

Selaku Kepala Dinas pendidikan kala itu, Andi Mustafa Mappangara, yang saat ini menjabat sebagai Sekkot, Parepare, mengemukakan, sebelum kegiatan itu berjalan kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada tiga pejabat yang saat ini menyandang status tersangka.

“Semua prosedur sudah saya jalankan, surat kuasa saya berikan kepada 3 orang tersebut untuk menjalankan kegiatan block gran‎ itu,”katanya.

Dia menegaskan, pada proses pencairan dana pihaknya tidak pernah menandatangani satu pun dokumen.‎


BACA JUGA