Kepala Hukum Daerah Militer VII Wirabuana, Kolonel Chk Bambang Tri Haryanto (tengah) kepada wartawan di Aula Kantor Hukum Kodam (Kumdam) VII Wirabuana, Selasa (2/12/2015).

6 Tahun Tertunda, Rumdis TNI Akan Dieksekusi Besok

Rabu, 02 Desember 2015 | 17:10 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Setelah 6 Tahun memiliki  kekuatan hukum tetap atau inkracht, puluhan unit Rumah Dinas (Rumdis) TNI di Jl Buntu Torpedo dan Jl Mappanyukki akan dieksekusi, Kamis (4/12/2015) besok, sekitar pukul 09.00 Wita.

“Proses eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibantu oleh Polri, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 17 Desmber 2009 yang intinya menolak esepsi para tergugat sebelumnya, selain MA putusan Pengadilan tinggi makassar no. 102/PDT/2008/PN.Mks tanggal 17 Desember 2008” ungkap Kepala Hukum Daerah Militer VII Wirabuana, Kolonel Chk Bambang Tri Haryanto kepada wartawan di Aula Kantor Hukum Kodam (Kumdam) VII Wirabuana, Selasa (2/12/2015)

pt-vale-indonesia

Bambang mengatakan, jumlah rumah akan dieksekusi yakni, 8 Rumdis di Jl Mappanyukki. 2 Warga diantaranya sudah menyerahkan rumahnya, sedangkan di Jl Buntu Terpedo ada 4 rumah, 2 diantaranya telah di kembalikan.

“Jadi sisa delapan unit yang akan dieksekusi, kita akan lakukan pengosongan bukan penggusuran, karena itu tanah negara dan hanya bisa huni oleh yang berdinas aktif, bukan yang pensiunan” tegasnya.

Ia mengaku, untuk pengamanan TNI AD akan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan dan polisi, namun tidak menutup kemungkinan Personil TNI akan digerakkan jika dibutuhkan.

Halaman 2

“Kalau polisi minta bantuan kita juga terlibat, untuk sementara kita besok akan memback up saja”ujarnya.

Bambang menghimbau, agar warga bisa kooperatif dalam proses tersebut sebab tanah serta rumah yang ditinggilanya saat ini karena merupakan tanah milik negara. Adapun pengajuan peninjauan kembali oleh warga kata Bambang, tidak akan menganulir kebijakan untuk melakukan eksekusi.


BACA JUGA