Ilustrasi
#

6 KPPS di Gowa Ditetapkan Tersangka

Senin, 14 Desember 2015 | 14:56 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Gowa,GoSulsel.com – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan 6 tersangka pidana pelanggaran Pilkada Gowa. Para tersangka ini merupakan KPPS & anggota PPS ini diduga merusak kotak suara di TPS 5,7 dan 9 di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada 9 Desember lalu.

“Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim Gakkundu. 6 Tersangka dari PPS dengan tuduhan merusak kotak suara di TPS  TPS 5,7 dan 9 di Desa Kanjilo, ” kata  kata ketua Bawaslu Laode Arumahi saat ditemui dikantornya, di Jalan AP. Pettarani, Makassar, Senin (14/12/2015).

pt-vale-indonesia

Arumahi mengatakan awalnya laporan tersebut diterima oleh Panwas Gowa, terkait dugaan pengrusakan kotak suara yang dilakukan oleh KPPS beserta 6 anggota PPS di desa tersebut.

“Dari laporan itu setelah ditelusuri ternyata masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu,” kata Laode.


BACA JUGA