Diisukan Terima Suap Rp 500 Juta, Kajari Parepare Laporkan Kontraktor Alkes ke Polisi

Rabu, 16 Desember 2015 | 14:30 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Samir - Go Cakrawala

Parepare,GoSulsel.com –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Risal Nurul Fitri melaporkan kontraktor Alat Kesehatan (Alkes), Makmur Wijaya ke polisi. Ia dilapor dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Ia benar, Kajari melaporkan kontraktor Alkes dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha, ketika dihubungi via ponsel, Rabu (16/12/2016).

pt-vale-indonesia

AKP Nugraha mengatakan, Kajari Parepare melapor sesuai laporan polisi nomor: LP /775/XII/2015/SSL/Res Parepare, atas nama Risal Nurul Fitri, Kajari Parepare mengenai kasus pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

“Kajari melaporkan Makmur Wijaya, sekretaris alat kesehatan Sulsel atau pihak rekanan Alkes,” ujarnya.

Informasi dihimpun, Makmur dilapor karena dugaan penyebar isu suap kasus alkes yang senilai Rp500 juta yang diterima oleh Kajari Parepare yang dimuat di media massa beberapa waktu lalu.

Merasa nama baiknya dicemarkan, membuat Risal Nurul Fitri resmi melaporkan makmur wijaya ke polisi.


BACA JUGA