DPRD Makassar: Dishub Tak Mampu Terapkan Perwali Larang Truk Masuk Kota
Makassar,GoSulsel.com – Komisi C DPRD Kota Makassar menyayangkan kebijakan Walikota terkait revisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 94 tahun 2013 tentang larangan truk dalam kota. Sayangnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar tidak mampu menerapkan aturan itu.
Wakil ketua komisi C,Fasruddin Rusli mengatakan,sejak diberlakukan 1 Maret 2014 lalu penerapan perwali tersebut masih terkesan mandul, sehingga berakibat banyak warga ditabrak truk hingga meninggal dunia karena penerapannya tidak efektif diberlakukan.
“Seharusnya revisi perwali itu jauh hari sudah dilaksanakan,jangan setelah banyak memakan korban baru akan diterapkan,”kata Acil,sapaan akrab Fasruddin Rusli, ketika ditemui, Rabu (16/12/2015).
Ia menilai, kebijakan perwali ini belum mampu membendung dan mengakomodir keberadaan truk yang berasal dari Kabupaten lain akibat dari tidak adanya tindakan tegas oleh dinas perhubungan yang sudah menjadi tugasnya melakukan penertiban dijalanan.
“Ada kesan pembiaran sehingga truk roda 10 dan 6 bebas berkeliaran dalam kota,”jelasnya.