Ahli Waris Korban Meninggal KM Marina Dapat Santunan Rp 25 Juta
Makassar, GoSulsel.com – Jasa Raharja Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memberikan santukan sekitar Rp 25 juta untuk masing-masing ahli waris korban meninggal dari tenggelamnya KM Marina 2B.
“Untuk korban yang meninggal yang ditemukan di awal kejadian ini sudah terbayarkan 3 orang, 2 orang di Kolaka dan 1 orang di Siwa,” kata Kepala Jasa Raharja Sulselbar, M Evert Yulianto di RS Bhayangkara, Jl Mappaoddang, Sabtu (26/12/2015).
Sementara untuk korban yang selamat, mendapat ganti rugi sekitar Rp 10 juta. Pihak Jasa Raharja telah berkordinasi dengan manajemen rumah sakit untuk menanggung seluruh biaya perawatan korban.
Dari data yang dihimpun Jasa Raharja, ada 40 korban yang sementara dirawat, 35 diantaranya di Kendari dan 5 di Siwa.(*)