#

Bawaslu: Laporan Wattunnami & PastikanMi Tak Terbukti

Senin, 04 Januari 2016 | 20:45 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Citizen Reporter

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akhirnya menarik kesimpulan dari laporan terkait Pilkada Gowa oleh pasangan nomor urut 1, Andi Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin dan pasangan nomor urut 4, Andi Tenri Olle Yasin Limpo-Hairil Muin. Laporan soal dugaan penggunaan dukungan KTP palsu oleh pasangan Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Kr Kio, disebutkan Bawaslu, sama sekali tidak bisa dibuktikan.

Hal itu diungkapkan langsung anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, Senin (4/1) malam. Hasil itu, kata dia, diperoleh setelah menurunkan tim ke Kabupaten Gowa untuk melakukan pemeriksaan data lapangan serta klarifikasi ke pihak-pihak terkait.

pt-vale-indonesia

Nelson menuturkan, pada intinya Bawaslu RI, menarik kesimpulan jika tuduhan pelapor tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Pihaknya, kata dia, telah melakukan klarifikasi ke KPU Gowa termasuk ke pihak yang terkait yang disebutkan pelapor.

“Jadi begini, pada proses verifikasi awal berkas dukungan, calon perseorangan yang dilaporkan (AdnanKio), KPU setempat memang sudah menemukan adanya syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat. Itulah yang dicoret oleh KPU, sekira 1600 an. Pada tahapan kelengkapan berkas, calon independen yang dimaksud kembali memasukkan syarat dukungan KTP sebanyak 5000. Makanya KPU hanya memverifikasi dukungan itu sejumlah yang dibutuhkan,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Senin (4/1) malam.

Halaman 2

Namun, lanjut Nelson, Bawaslu RI, tidak lagi dalam kapasitas mengeluarkan putusan atas penanganan kasus tersebut. “Tapi Bawaslu RI tidak lagi dalam kapasitas mengeluarkan putusan atas laporan itu, karena KPU setempat telah melakukan penetapan hasil, sementara laporan terkait syarat dukungan calon independen itu adalah proses tahapan,” ujarnya.

Bawaslu RI, menurut Nelson, akan menyampaikan hasil dari penanganan laporan itu nantinya, jika gugatan terkait Pilkada Gowa, berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika nantinya, MK meminta Bawaslu menyampaikan hasilnya, kami baru akan sampaikan hasilnya secara objektif,” tegasnya.

Ketua Tim AdnanKio, Rahmansyah, menuturkan, hasil verifikasi dan penyelidikan yang dilakukan Bawaslu RI, sekaligus meluruskan, fitnah yang ditujukan ke pihaknya.

Halaman 3

“Meskipun pada intinya, kami menghormati upaya hukum mereka. Walaupun, tuduhan yang tak berdasar itu, kami anggap fitnah kepada kami. Tapi Alhamdulillah, Allah SWT tak pernah tidur, dan selalu menunjukkan jika benar itu adalah benar dan salah adalah salah,” tegasnya.

Laporan atas dugaan penggunaan dukungan palsu ini sendiri juga menjadi salah satu isi gugatan Maddusila Wahyu di MK. Termasuk beberapa poin lainnya. (*)


BACA JUGA