Beras Raskin, Penyelewengan Beras Raskin, Polsek Pallangga, IPDA Masjaya
Kanit Reskrim memperlihatkan barang bukti Beras Raskin yang telah diamankan. (Foto: Sofyan/GoCakrawala)

Diduga akan Dijual, Polsek Pallangga Amankan 134 Karung Beras Raskin

Selasa, 05 Januari 2016 | 19:57 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Sofyan - GoSulsel.com

Halaman 1

Sungguminasa, GoSulsel.com – Aparat dari Polsek Pallangga berhasil mengamankan 1 orang dari petugas Satker Bulog, Agus Naung (45) beserta 134 karung Beras Raskin (Rakyat Miskin). Beras itu disimpan di rumah salah seorang warga bernama Sambe (40) di Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabuapten Gowa, Selasa (05/01/2016) sekitar pukul 14.30 Wita.

134 karung Beras Raskin itu diamankan oleh aparat Polsek Pallangga karena diduga akan dijual. Sebab petugas yang mengamankan beras itu jumlah karung dan isinya telah berkurang dari jumlah surat pengantar dari Gudang Bulog.

pt-vale-indonesia

Jumlah karung yang sesuai surat pengantar dari Kantor Gudang Bulog sebanyak 196 karung. Jumlah itu rencananya akan didistribusikan ke Kelurahan Pangkabinanga. Namun pada saat polisi mengamankan beras raskin itu, jumlahnya telah jadi 134 karung dan ditemukan juga 32 karung kosong.

“Kami mengamankan salah seorang petugas Satker dari Bulog dan Beras Raskin sebanyak 134 karung di rumah milik warga bernama Sambe, yang diduga akan diperjualbelikan. Karena beras ini sudah lama disimpan, sejak tanggal 23 Desember lalu dan jumlahnya juga sudah berkurang,” ungkap IPDA Masjaya, Kanit Reskrim Polsek Pallangga.

Saat ini barang bukti berupa Beras Raskin sebanyak 134 karung dan alat gancu, alat cucu, beserta benang jahit kini telah diamankan di Kantor Polsek Pallangga.

Halaman 2

Kapolsek Pallangga AKP Muh Ridwan mengatakan, kasus penemuan Beras Raskin yang ditemukan di salah satu rumah milik warga ini akan terus ia dalami. Karena tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Jika terbukti bersalah, pelaku juga akan dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami juga akan memanggil pemilik rumah yang ditempati menyimpan beras dan akan kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada keterlibatan orang lain,” jelas Muhammad Ridwan.(*)


BACA JUGA