Kecamatan di Jl RA Kartini Makassar saat diabadikan beberapa waktu lalu/Gosulsel.com

Tak Mampu Atasi Parkir Liar, Dishub Makassar Alasan Kurang Prasarana

Rabu, 13 Januari 2016 | 13:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Andi Dahrul Mahfud - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkesan tak mampu mengatasi parkir liar yang ada di sejumlah ruas jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) beralasan, pihaknya kurang maksimal mengatasi parkir liar karena kurangnya prasarana.

“Salah satu kurang efektifnya dalam penanganan pengendara yang tidak taat lalu lintas yakni kurangnya prasarana. Dulu kita punya banyak bembok, puluhan sampai ratusan, tapi sekarang sudah berkurang karena banyak yang rusak,” kata Kadishub Kota Makassar, Marimin Tahir, saat dihubungi via ponsel, Rabu (13/1/2016).

pt-vale-indonesia

Marimin mengatakan, hal ini sehingga Dishub kurang maksimal dalam penegakan peraturan Walikota (Perwali) no. 64/11 tentang larangan parkir pada ruas jalan.

“Sejumlah  titik dilarang parkir di bahu jalan, yakni Jl. Pettarani, Jl. Perintis, Jl. Pengayoman, Jl. Ratulangi, dan Jl. Urip Soemohardjo. Khusus di Jl RA Kartini memang tidak masuk dalam 5 titik ruas jalan  yang sesuai dengan peraturan Perwali. Meski demikian, kita tetap melakukan penindakan,” tuturnya.

Halaman 2

Lebih lanjut, dia ,mengatakan, para pengguna jalan ini perlu tahu diri, untuk menjaga ketertiban lalin, perlu kesadaran dari pengendara.

“Saya pikir yang jadi masalah memang pengendara yang tidak sadar akan pentingnya rasa memiliki Kota Makassar, namun tetap ada sanksi yang kita berikan,” ujar dia. (*)


BACA JUGA