Intel Kejari Makassar, Kejari Makassar, Bupati Tana Toraja, Kasus APBD Toraja, Johannes Amping Situru
Mantan Bupati Tana Toraja, Johannes Amping Situru, saat diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat (15/01/2016). (Foto: Intel Kejari Makassar)

Korupsi APBD, Kejari Makassar Ringkus Mantan Bupati Tator

Jumat, 15 Januari 2016 | 17:48 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menangkap Mantan Bupati Tana Toraja, Johannes Amping Situru. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.55 Wita saat berada di “Gate I”, ruang tunggu keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat (15/01/2016).

Tim eksekusi untuk penangkapan itu dipimpin Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Fajar. Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Sitti Nurhidayah dan dibantu Kasi Intel Kejari Kabupaten Maros Harry Surachman.

pt-vale-indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi, membenarkan penangkapan itu. Terpidana pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Gunung Sari Makassar.

“Tim eksekusi telah menangkap terpidana. Saat itu mau ke Lombok. Saat itu tim langsung membawanya ke Lapas Kelas I Gunung Sari,” ungkap Dedy.

Halaman 2

Amping merupakan terpidana kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sekretaris Daerah Toraja 2000-2002 senilai Rp 3,9 miliar. Ia dianggap menguntungkan orang lain. Mantan Ketua Golkar Tana Toraja ini diduga menyetujui pencairan dana bantuan tak terduga senilai Rp 385 juta dan dana kemasyarakatan Rp 510 juta dari APBD 2003-2004.

Amping akan menjalani hukuman pidana 6 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp 5 juta dan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 895 juta.(*)


BACA JUGA