Kantor Kejati Sulselbar di Jl Urip Sumoharjo.

Kejati Sulselbar Masih Telaah Permohonan JC Terpidana Muallim

Selasa, 19 Januari 2016 | 15:28 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

 

Makassar, GoSulsel.Com – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar masi mendalami permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008.

Hal tersebut seperti disampaikan kepala seksi penerangan hukum (kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi pada selasa (19/1/2016).

“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait permohonan itu,” ungkap Muliadi menyampaikan informasi dari Bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejati sulselbar.

Sementara itu, terkait adanya kemungkinan dikabulkannya permohonan Terpidana Muallim, muliadi mengaku enggan berspekulasi. Ia menyebut masih menunghu perkembangan selanjutkannya.

“Belum bisa disimpulkan, Kita tunggu saja perkembangannya,” tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini Terpidana andi muallim sementara menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga pemasyarakatan (lapas) klas I Gunung Sari, Makassar. (*)

 


BACA JUGA