Polda Sulselbar Pertanyakan Legalitas Bentor di Makassar
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Keberadaan becak motor atau kerap disebut bentor di Makassar, dinilai tak punya payung hukum yang kuat. Karena itu, Polda Sulselbar berencana untuk menggelar Focus Grup Discussion (FGD) untuk membahas legalitas keberadaan bentor.
“Wacana bentor ini akan dibahas secara serentak melibatkan jajaran Polda se-Sulselbar,” ujar Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).
Rencananya FGD ini akan digelar pada hari Minggu dan Senin (24-25/01/2016) nanti. FGD akan dilangsungkan di ruang Direktorat Lantas Polda Sulselbar, Jl AP Pettarani, Makassar.
Lebih lanjut Frans Barung mengatakan, keberadaan bentor sengaja dibahas karena dinilai belum berpayung hukum yang kuat.
Halaman 2
“Penertiban terhadap penarik bentor itu dilakukan bukan untuk melarang aktifitas atau operasi bentor, tapi hingga kini Bemtor dinilai tidak mempunyai payung hukum. Keberadaan bentor belum ada dalam undang-undang lalu lintas,” terang Barung.
Selain itu, menurutnya, dinilai kerap melalaikan keselamatan penumpang.
“Seperti menurunkan seenaknya penumpang di jalan, dan tidak menjaga keselamatan penumpang,” katanya.(*)