Ini Kerugian Negara Kasus Diknas Wajo Capai Rp 400 Juta
Makassar, GoSulsel.com – Syaharuddin Alrif legislator DPRD Sulsel asal partai Nasdem ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Wajo capai Rp 400 juta.
Anggaran proyek senilai Rp 1,1 miliar ini bersumber dari dana sharing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Wajo dan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2011 lalu.
“Potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut mencapai 400 juta,” disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati, Syahrul Juaksa Subuki, di Kejati Sulselbar, Selasa (26/1/2016).
Sementara untuk pengembalian kerugian Negara dalama kasus tersebut, Subuki menyebut belum mengetahuinya. Iapun mengaku akan menanyakan terkait penyembalian kerugaian Negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut.
“kalau terkait pengembalian kerugian Negara saya belum tahu, tanti saya tanya ke tim penyidiknya,” tambahnya. (*)