Ilustrasi

2 SK PAW Legislator Golkar Mandek di Kemendagri

Minggu, 31 Januari 2016 | 16:08 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Surat keputusan terkait pergantian antar waktu (PAW) 2 legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) asal partai Golkar, Kadir Halid, yang gantikan Adnan Purichta Ichsan dan Risma H Nyampa pengganti A Tenri Olle YL, sampai sekarang belum keluar.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Andi Baso Pangeran, mengatakan, sampai kemarin salinan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga keluar. Padahal pihaknya telah memasukkan berkas itu 2 pekan lalu.

pt-vale-indonesia

“Hari Kamis dan Jumat kemarin saya di Jakarta untuk mengeceknya. Namun ternyata salinan keputusannya belum keluar dari Kementerian. Keterlambatan ini, mungkin karena masalah banyaknya berkas yang masuk di sana, termasuk SK penetapan gubernur dan wali kota/bupati terpilih,” kata Andi Baso, Minggu (31/01/2016).

Terkait kendala yang dihadapi, Eyang–sapaannya–menjelaskan, sejauh ini tak ada kendala yang dihadapi dalam pengajuan berkas itu, termasuk konflik yang terjadi di partai berlambang beringin itu. Menurutnya, ini hanya permasalahan waktu dan keterbatasan yang terjadi di Kemendagri.

Pekan ini, pihaknya akan mengecek kembali SK itu, apakah sudah rampung. Tak hanya 2 SK PAW dari legislator yang maju di Pilkada Gowa kemarin ini yang jadi perhatian. 1 PAW yang saat ini juga menunggu keputusan adalah pengganti Akbar Singke.(*)


BACA JUGA