Karmila, Persidangan Kasus Karmila
Herlina, kakak almarhumah Karmila yang menangis dalam persidangan kasus kematian adiknya di PN Makassar, Selasa (02/02/2016). (Foto: Syukur Nutu/GoCakrawala)

Terdakwa Pembunuh Karmila Dilempari Sendal di Pengadilan Negeri Makassar

Selasa, 02 Februari 2016 | 19:30 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Masih ingat tragedi pembunuhan yang menimpa penghuni Panti Asuhan Raodah, Karmila? Jazad Karmila (17) ditemukan kaku di Jl Metro Tanjung Bunga, Senin (28/09/2015) lalu. Hari ini, Selasa (02/02/2016), sidang lanjutan terhadap kasus kematiannya yang mendudukkan Wahyu, office boy Graha Pena, sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang berlangsung dengan diiringi tangisi rekan dan keluarga korban.

Saat persidangan akan selesai, terdakwa yang merupakan kekasih Karmila ini, dilempari sandal dan diteriaki oleh keluarga serta kerabat korban.

pt-vale-indonesia

“Kodong adekku,” ujar Herlina, kakak Karmila, sambil menangis dalam ruangan sidang yang dipimpin oleh Imam Supriadi, Selasa (02/02/2016).

Dalam sidang itu, hadir 3 saksi. Mereka adalah Reskiawan, pengurus panti; Susi Susanti, anak panti; dan Suriati, pembina panti.

Saat memberi keterangan di hadapan majelis hakim, Reskiawan pernah melihat Short Message Service (SMS) Wahyu yang dikirim ke handphone Karmila. Dalam SMS itu, Wahyu mengaku tidak menghamili Karmila.

Halaman 2

“Jangan kau buka mulut karena tidak pernah kuapa-apai,” kata Reskiawan menirukan SMS Wahyu yang dibaca di handphone Karmila dulu.

Sementara saksi lain, Susi Susanti (17) mengatakan, pada saat kejadian, Karmila sempat memberitahukan ke saksi bahwa ia akan rumah temannya.

“Saya dikasi bangun pak sama Karmila. Dia mau keluar ke rumah temannya,” kata Susi, mengenang.

Setelah sidang selesai sekira pukul 18.00 Wita, kerabat korban mengejar pelaku sampai ke sel tahanan PN Makassar.(*)


BACA JUGA