Kejati Fasilitasi Kementerian PU & Kejagung terkait Pembebasan Tol Reformasi

Rabu, 03 Februari 2016 | 13:54 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Kejasaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali memfasilitasi pertemuan pihak Kementerian PU dengan pihak Kejagung terkait penafsiran putusan MA atas sisa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol reformasi Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsebar Hidayatullah mengatakan, pihaknya hanya menfasilitasi pertemuan tersebut, pertemuan mereka untuk menafsirkan kembali putusan MA yang telah Inkra dengan berkekuatan hukum tetap.

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan, berdasarkan putusan MA tersebut sudah seharusnya pihak Kementerian PU lakukan pembayaran sisa ganti rugi sesuai dengan perjanjian.

“Kami hanya memfasilitasi, pertemuan mereka, mereka seharusnya sudah membayar, tidak bisa ditafsirkan ulang lagi putusan itu, karena sudah inkra,” ungkapnya saat ditemui di Kantornya di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (03/02/2016).

Halaman 2

Diketahui lahan yang menjadi hak milik Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya berdasarkan putusan MA memiliki sisa pembayaran ganti rugi sebesar Rp 9 M.

Sisa pembayaran tersebut belum terbayarkan terhitung sejak tahun 2001 lalu. Namun sisa pembayaran tersebut hingga saat ini belum terbayarkan.(*)


BACA JUGA