Ilustrasi

Fraksi Gerindra akan Dorong Revisi UU Pilkada

Sabtu, 06 Februari 2016 | 16:16 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Partai Gerindra akan mengajukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Langkah ini dilakukan karena UU itu dianggap banyak kelemahan dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran serta fungsi eksekusi oleh lembaga pengawasan.

Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ((DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Gerindra, Azikin Solthan. Ia mengatakan, pihaknya akan berjuang dalam proses penggodokan revisi UU Pilkada yang dinilai masih banyak dan perlu diperbaiki. Hal itu mengingat, dalam 2018 hingga 2019, banyak momentum Pilkada yang akan dilakukan secara serentak.

pt-vale-indonesia

“Kita lihat dari UU Pilkada misalnya tidak mengatur tentang sanksi tegas terkait pelanggaran Pilkada,” terangnya saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Makassar, Jl Nuri, Sabtu (06/02/2016).

Selain sanksi yang tegas, kata dia, kewenangan penyelenggara pemilihan umum yang dianggap masih tumpul dan tidak memiliki kewenangan eksekusi seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Banyak pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh masyarakat tetapi menurutnya tidak bisa diputuskan dan hanya bersifat merekomendasikan.

“Ini yang akan kita perjuangkan. Karena menurut kami, Bawaslu harus punya kewenangan memproses dan memutuskan serta mengeksekusi putusan itu,” katanya.(*)


BACA JUGA