Puluhan tim penegak hukum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebarkan edaran larangan ke mini market dan apotik menjual kondom di Makassar.
#

Satpol PP Edarkan Imbauan Larangan Minimarket & Apotik Jual Kondom

Jumat, 12 Februari 2016 | 16:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Puluhan tim penegak hukum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebarkan edaran larangan ke mini market dan apotik menjual kondom di Makassar. Edaran ini sudah disebar 50 mini market dan apotik di kota ini.

“Kalau ada warga yang ingin membeli alat kontrasepksi seperti kondom di Alfamart, Supermarket ataupun Apotik harus memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga yang belum menikah apalagi anak di bawah umur itu tidak dibolehkan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Edwar Supriyawan, saat ditemui Balai Kota, Jumat (12/2/2016).

pt-vale-indonesia

Berikut foto-fotonya:


surat himbauan penjualan kondom 4
surat himbauan penjualan kondom 4
Surat imbauan larangan menjual kondom di mini market.
surat himbauan penjualan kondom 2
Surat imbauan larangan menjual kondom di mini market.
surat himbauan penjualan kondom 1
Surat imbauan larangan menjual kondom di mini market.

LIHAT JUGA
Tags: