
Curi Handphone Milik Rekannya, Mahasiswi Ini Dipolisikan
Sementara, Kasubnit Unit 1 Pidana Umum Polerestabes Makassar, Iptu Thedorus Echeal Setiyawan, membenarkan penangkapan mahasiswi tersebut. “Benar anggota kami telah menangkap tersangka di kostnya, saat ini tersangka kami amankan di Polrestabes Makassar,” kata Theodorus.

Tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.(*)