
Pemprov Belum Terima Pemberitahuan Nurlina Ditetapkan Tersangka
Ekspose perkara dilakukan secara tertutup, dihadiri Kajati Sulsel, Hidayatullah, Wakajati, para Asisten dan Kepala Seksi. Hasil gelar perkara menyimpulkan, penyelidikan kasus bansos ditingkatkan ke penyidikan dengan menyeret dua orang tersangka.
Yushar Huduri dan Nurlina dinilai oleh jaksa sebagai orang yang berperan penting dalam penyaluran dana bansos yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 8,8 miliar. Peran keduanya diperkuat dengan kesaksian terpidana kasus bansos yang juga mantan Sekprov Sulsel, Andi Muallim.(*)
