#Citizen Reporter
KPK Kumpul Data Pengelolaan APBD, PTSP & PBJ Pemkot Makassar
Sementara untuk PTSP berada di bawah kordinasi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) kota Makassar berdasarkan Perwali Makassar No. 8 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada BPTPM kota Makassar.
Adapun sistem PBJ dijalankan melalui SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) di bawah kordinasi Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda kota Makassar dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui portal www.lpse kota makassar.
Selama berada di Makassar, Nurul Ichsan Al Huda (Fungsional Korsup Pencegahan) bersama empat rekannya akan didampingi oleh Inspektorat kota Makassar dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (*)
Citizen Reporter: Nia Kurniawan – Staf Walikota