Bulan Depan, Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan
Makassar, GoSulsel.com – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap-siap mengeluarkan biaya tambahan. Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan Per 1 April 2016.
Ini berdasarkan Peraturan Presiden No 19 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan, Kamis, 10 Maret 2016. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Divisi Regional IX BPJS Kesehatan Makassar, Dwi Martiningsih membenarkan kenaikan iuran tersebut. Dia merinci untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja, mengalami kenaikan berdasarkan kelasnya.
“Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan. dan kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan,” katanya, melalui pesan WA, Minggu, 13 Maret.
Pihak BPJS memberikan kesempatan bagi peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut. Peserta bisa mengajukan penurunan kelas. Syaratnya, masa kepesertaan sudah selama satu tahun.