BPJS Kesehatan

Bulan Depan, Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan

Minggu, 13 Maret 2016 | 15:00 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

“Dalam menentukan besaran iuran ini, pemerintah menggunakan lembaga yangg kompeten dalam bidang tersebut berdasarkan hitungan aktuaria dan memerlukan kajian yang luas. Mungkin angka yang kemarin dianggap belum sesuai dengan nilai perhitungan aktuaria,” tambahnya.

Lebih jauh, kasus salah perhitungan ini, menurut Dwi pernah terjadi di tahun 2014 dan 2015, yaitu biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada iuran yang diterima. Disamping itu, tarif yang dibayarkan kepada failitas kesehatan dianggap masih rendah sehingga dapat menyebabkan pelayanan under standar.

pt-vale-indonesia

Oleh krn itu pemerintah mengambil kebijakan menaikkan besaran iuran agar program ini sustain (berkesinambungan) dan mutu pelayanan semakin baik. Disamping iuran PBPU (peserta mandiri), pemerintah juga menaikkan iuran untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hanya saja untuk PBI, dimana iurannya dibayar melalui APBN tak akan menjadi masalah bagi masyarakat miskin, karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dimana iuran lama adalah Rp 19.225/jiwa/bulan menjadi Rp 23.000,-/jiwa/bulan, berlaku mulai 1 Januari 2016.

“Akan ada rencana sosilisasi Perpres tersebut bersama stakeholder terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. Kita berharap masyarakat dan pemerintah daerah bisa mengerti dan memahami kenaikan iuran ini,” pungkasnya. (*)

Halaman:

BACA JUGA