Bejat! Ayah di Gowa Setubuhi Putri Kandungnya
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kepada ibunya bahwa alat kelamin korban mengalami kesakitan. Mengetahui kejadian tersebut sang ibu langsung melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Pelaku kami tangkap di warungnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)