Mau Judi Sabung Ayam di Bone, Pemuda Ini Malah Ditangkap di Maros
Makassar, Gosulsel.com – Seorang warga Jalan Pampang II, Sardi Idris (33), mendekam di sel tahanan Polsek Camba dalam kasus membawa senjata tajam jenis badik, Rabu (16/3/2016). Saat ini, polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan kasus pencurian sepeda motor dan narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor melintas di Bundaran Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana. Polisi berpakaian preman yang sedang patroli curiga dengan gelagak pelaku.
“Anggota curiga. Pelaku dikejar dan ditangkap. Saat digeledah ditemukan senjata tajam jenis badik. Pelaku juga tidak bisa menunjukkan STNK motor yang digunakan,” ucapnya.
Saat diinterogasi, kata Frans, pelaku Sardi mengaku hendak menuju ke Tana Batu, Kabupaten Bone, untuk bermain judi sabung ayam. Sebelum berangkat, Sardi mengaku telah mengkomsumsi sabu-sabu bersama rekannya.