Pangkep Segera Terapkan Kartu Identitas Anak Dibawah 17 Tahun
Pangkep, Gosulsel.com – Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Pangkep segera menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak dibawah usia 17 tahun di daerah setempat. Itu sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk implementasi KIA.
“Sesuai Permendagri yang baru, anak dibawah usia 17 tahun harus memiliki KIA,” kata Kepala Bidang Pengolahan Data dan Kependudukan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Pangkep, Baharuddin, Rabu (16/3/2016).
Dia mengatakan KIA mirip dengan KTP. Hanya saja, KIA diperuntukkan bagi anak usia dibawah 17 tahun, sementara KTP untuk usia 17 tahun ke atas.
“Ketika anak lahir bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran juga dapat diterbitkan KIA, untuk anak usia 5 tahun sampai 17 tahun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.