Pangkep Segera Terapkan Kartu Identitas Anak Dibawah 17 Tahun
Dia mengatakan pihak sudah melakukan sosialisasi program KIA ini. Untuk kategori usia, Baharuddin menjelaskan ketika anak sudah lahir akan langsung diproses pembuatan KIA.
“Jadi, mulai awal lahir ketika dilaporkan akan keluar NIK, akta kelahiran, kemudian identitas mengikuti,” tambahnya.
Baharuddin mengatakan KIA tersebut bisa digunakan sebagai jati diri anak sehingga bisa melakukan transaksi sendiri baik di dunia perbankan atau transaksi jual beli lainnya sesuai persetujuan pemerintah daerah dengan pihak terkait.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 telah dikeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Pemerintah pusat sudah mulai mengalakan KIA untuk anak-anak dari usia dibawah lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.(*)