Tiga Komisioner LPI PBJ Makassar Non Aktif
Makassar, Gosulsel.com – Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Daeng Ical mengaku terkendala pada jumlah keaktifan komisioner Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI PBJ) Kota Makassar. Dari lima orang komisioner di lembaga tersebut, tiga diantaranya sudah tidak aktif lagi.
“Tiga orang fungsional sudah tidak aktif padahal honor untuk kelimanya ada. Nah, tahun 2015 dana operasionalnya tidak keluar karena tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Deng Ical, saat ditemui di Kantor Komite Pengawas Legislatif (Kopel), Rabu (16/3/2016).
Namun ia mengaku tak tahu siapa saja ketiga anggota komisioner yang tidak aktif tersebut. Padahal, lanjut nya, LPI PBJ memiliki banyak relawan di tingkatan kecamatan. “Saya mau pelajari dulu masalahnya dimana, dan akan ke Pak Wali untuk carikan solusinya seperti apa,” lanjutnya.
Ia menceritakan, LPI PBJ sifatnya adalah trial and error namun setelah diamati sudah pantas untuk menjadi peraturan daerah. “Ini masih Perwali dan sifatnya tidak berlangsung lama tapi sekarang dianggap dibutuhkan dan layak menjadi peraturan daerah,” katanya.
Namun, untuk merubah status lembaga tersebut menjadi peraturan daerah, ia menyebut butuh waktu hingga dua tahun.
Anti Coruption Comittee (ACC) Sulawesi sebelumnya mendesak Pemerintah Kota Makassar agar mengembalikan fungsi Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa. Pasalnya, ACC menganggap negara telah dirugikan tak kurang dari Rp518 Miliar dari sektor pengadaan barang dan Jasa (PBJ) di Makassar.
Direktur ACC kota makassar, Abdul Muthalib menganggap jika dengan jumlah kerugian yang luar biasa tersebut, pemerintah seharusnya mengembalikan fungsi dari LPI PBJ. “Pengadaan barang dan jasa merugikan negara sampai Rp.518 Miliar, inilah mengapa lembaga pengawas ini seharusnya tidak mati suri,” kata Thalib.
Menurutnya, jika peran LPI-PBJ tak dioptimalkan maka pengawalan berbagai proyek yang berhubungan dengan pengadaan barang dan Jasa tidak akan optimal. “Kita mendesak agar pihak pemkot segera mengembalikan fungsi dari lembaga pengawasan ini,” lanjutnya.(*)