Kepala Bidang P2H Kanwil DJP Sulselbartra, Aris Bamba (kedua dari kiri)

Kanwil DJP Sulawesi Akan Jatuhkan Sanksi Untuk Penunggak Pajak

Jumat, 18 Maret 2016 | 23:49 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Satria Sakti - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan,Barat dan Tenggara (Sulselbatara) akan menindak tegas para penunggak pajak, dengan mengambil jalur hukum sehingga tidak akan ada lagi perusahaan yang menunggak.

“Tahun ini kami akan mengambil tindakan tegas para penunggak pajak, kalau tahun 2015 merupakan pembinaan, dimana memberikan penghapusan denda atau sanksi maka tahun ini adalah penegakan hukum, jadi tidak ada lagi keringanan,” kata Kepala Kanwil DJP Sulselbatara Neilmardin Noor, saat press conference, Jumat (18/3/2016).

pt-vale-indonesia

Neil menjelaskan pihaknya akan tegas terhadap perusahaan yang memang tidak menaati aturan untuk pembayaran pajak ini.

Selain akan mengambil tindakan hukum, Neil menyebutkan pihaknya akan mulai fokus untuk potensi pajak pada orang pribadi yang wajib pajak, jadi pihaknya akan meneliti seksama data yang ada untuk kemudian akan ditindak lanjut.

Halaman:

BACA JUGA