
Hakim Damis: Pernyataan Kajari Parepare Tak Berdasar
Sebelumnya Vonis bebas terhadap 19 terdakwa kasus Tunjangan Perumahan oleh Pengadilan Tipikor Makassar yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Damis dianggap persidangannya oleh Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis 17 maret 2016 lalu

“Semestinya jaksa penuntut umum ditanya sikapnya, namun lansung ketok palu tanpa tanya jaksa, aneh ini ketua majelis hakim cara menyidangkan perkaranya,” kata Risal.
Secara aturan, menurut Risal, hakim menanyakan sikap jaksa penuntut umum sebelum mengketok palu.
“Tapi yang terjadi dia langsung ketok palu tanpa mempertanyakan sikap JPU terkait upaya hukum, padahal kita kan melakukan kasasi yang berarti bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. (*)