Hakim Muhammad Damis

Hakim Damis: Pernyataan Kajari Parepare Tak Berdasar

Minggu, 20 Maret 2016 | 17:55 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Hakim yang menangani perkara tunjangan perumahan legislator Parepare, Muhammad Damis menuding pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare tak memiliki dasar hukum.

Perkataan Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri yang menyebutkan bahwa proses peradilan itu aneh dan tidak benar. selain itu, Risal sempat menanyakan perihal Kasasi Jaksa Penuntut.

pt-vale-indonesia

“Kajari Parepare mengatakan Hakim tidak menyampaikan hak PU setelah putusan diucapkan, keterangan itu tidak benar krn kenyataannya disampaikan. buktinya di persidangan PU menyatakan kasasi,” kata Damis yang dikonfirmasi, Minggu (20/3/2016).

Apalagi, tambahnya, berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat 3 KUHAP tak ada kewajiban yang dibebankan ke majelis hakim untuk memberitahu penuntut umum terhadap putusan.

“Jika dicermati tidak ada kewajiban Hakim ketua Majelis untuk memberitahukan hak PU terhadap putusan, menanyakan itu (sikap PU) bukan kewajiban,” lanjut Damis.

Halaman:

BACA JUGA