Bertemu Pengurus APPSI, SYL Dorong Penggunaan Anggaran di Daerah Diperketat
Agenda APPSI ini, menurut Syahrul juga menjadi jawaban atas rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menyekolahkan kepala daerah yang tak mensinergikan program RPJMD dengan program nasional.
Dimana berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dalam Pasal 68 UU tersebut mewajibkan kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Dan Pasal 67 memaparkan soal sanksinya.
“Selama 3 bulan tersebut, ia akan diberhentikan hak-haknya. Setelah 3 bulan kepala daerah tersebut mendapat pendidikan, mereka dikembalikan ke daerah asal,” kata Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Diah Indarjati, dikutip dari www.kemendagri.go.id.
Diah menambahkan, alasan sejumlah daerah tak mensinergikan programnya dengan pusat sebagian besar karena ketidakpahaman kepala daerah. Mereka tak paham potensi daerahnya. Selain itu saat kampanye, biasanya tidak memahami secara sungguh-sungguh permasalahan daerah.(*)