Kejari Makassar Usut Keterlibatan Kabiro Aset Pemprov Sulsel di Kasus GOR Barombong
Apalagi, Mustari diberikan kewenangan melakukan pembayaran pembebasan lahan kepada warga pemilik lahan saat itu
Pengusulan anggaran pembebasan lahan pun disebut sebut diusulkan oleh Mistar.
“Saya tidak akan memilih milih siapa yang aka dijerat, pokoknya, semua yang terlibat akan diseret,” kata deddy.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa masing-masing Staf Ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Pemkot Makassar, selaku mantan Camat Tamalate, Ferdy A Amin, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara.
Mantan Lurah Barombong, Andi Ilham di Pengadilan Tipikor Makassar, Mustari mengaku tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap status tanah yang menyebabkan terjadinya salah bayar. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp. 1.6 Milyar akibat salah bayar.