Terkendala Saksi Ahli, Nelayan yang Diduga Bawa Ikan Berformalin Ditangguhkan

Kamis, 24 Maret 2016 | 15:50 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Kapal nelayan Permata Indah B yang ditahan Ditpolair Polda Sulselbar, Jumat (12/2/2016) lalu lantaran memuat 15 ton ikan diduga berformalin saat ini dilepas penyidik Ditpolair Polda Sulselbar.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sulselbar, AKBP Aidin mengatakan bahwa penanganan kasus ini menemui kendala saksi ahli sehingga pelimpahan berkasnya ke kejaksaan tertunda.

“Berkasnya belum lengkap, karena saksi ahli dari Balai POM saat ini sedang tidak ada di Makassar,” ujarnya saat di konfirmasi via telefon, Kamis (24/3/2016)

Saat ini, lanjut Aidin, kapal tersebut saat ini dalam status pinjam pakai oleh keluarga tersangka.

“Kapal itu kita pinjam pakaikan karena tidak ada tempat parkir di dermaga Poalair dan biaya perawatan kapalnya mahal, kalau rusak siapa yang mau bertanggung jawab?,” ujarnya

Halaman: