Terkendala Saksi Ahli, Nelayan yang Diduga Bawa Ikan Berformalin Ditangguhkan

Kamis, 24 Maret 2016 | 15:50 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Aidin juga mengatakan bahwa tersangka masing-masing HM (59) sebagai nahkoda ditangguhkan penahanannya, sementara lima orang Anak Buah Kapal (ABK) yakni U (56), S (41), A (16), SY(33) dan B (35) tidak termasuk tersangka.

pt-vale-indonesia

“Nahkoda dan ABK-nya, ya ikut kapalnya lah mereka kan satu paket sama kapalnya. Nahkoda kita tangguhkan penahanannya sementara ABK-nya tidak bisa disebut sebagai tersangka,” katanya.

Nahkoda kapal tersebut ditangguhkan penahanannya dengan alasan masa waktu penahanan sudah habis akibat terkendala saksi ahli. “Dalam UU Perikanan, masa penahanan tersangka hanya 20 hari di tambah 10 hari,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Polair Polda Sulselbar, Kombes Pol Hari Sanyoto mengaku sepengetahuannya berkas kasus kapal 15 ton ikan berformalin ini telah dilimpahkan ke jaksa.

“Sejauh ini berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa, tapi coba hubungi Kasubdit Gakkum karena dia yang tangani kasus ini,” ujarnya.

Halaman: