
ACC Minta PPATK Turun Tangan
Terlebih menurutnya UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan Pada pasal 5 ayat (3) UU No 28 tahun 1999 telah mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi meminta para pejabat di Sulawesi Selatan aktif untuk memasukkan Laporan Hasil Kekayan Penyelenggara Negara(LHKPN).

“Kami mendorong agar para pejabat ini bisa aktif melaporkan harta kekayaannya, karena dengan patuh memasukkan LHKPN akan sangat baik kedepannya buat mereka,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, di sela-sela rapat koordinasi LHKPN dengan Pemerintah Daerah se-Sulsel, di Hotel Aryadutha Makassar Rabu (23/03/16). (*)