Bupati Barru, Idris Syukur

Idris Syukur Didakwa Pasal Berlapis

Senin, 28 Maret 2016 | 17:12 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel – Bupati Barru, Andi Idris Syukur yang terjerat perkara dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan di kab Barru menjalani sidang perdananya di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Makassar pada Senin (28/3/2016).

Ia hadir bersama puluhan kerabatnya yang memadati ruang sidang Sultan Hasanuddin pengadilan tipikor Makassar pada pukul 10.00 Wita, meski sidang baru dimulai pukul 11.00 pagi.

pt-vale-indonesia

Andi Idris Syukur datang dengan mengenakan pakaian kemeja putih dan songkok hitam dan nampak tabah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut umum yang dikoordinir oleh Paian Tomanggor yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Barru mendakwa Idris Syukur dengan pasal berlapis

“Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Tomanggor saat membacakan dakwaannya didepan majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam.

Halaman:

BACA JUGA