Bupati Barru, Idris Syukur

Idris Syukur Didakwa Pasal Berlapis

Senin, 28 Maret 2016 | 17:12 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Kami sangat yakin melihat dan mencermati dakwaan ini adalah kekeliruan dan tidak berdasar, dan kami optimis dapat mementahkan dakwaan ini melalui proses sidang ini, rinciannya akan kami uraikan di eksepsi,” katanya saat ditemui usai persidangan.

Menurutnya pengujian tersebut adalah proses penyidikan yang ia duga tak sesuai dengan KUHP.

pt-vale-indonesia

Sebab, menurutnya jangka waktu dari penerbitan sprindik ke penetapan tersangka sangat singkat, yakni hanya satu hari.

“Proses ini melanggar dan dipaksakan, apakah dengan waktu segitu bisa dilakukan penyidikan, pada faktanya seluruh berita acara semua dilakukan pada tanggal 9,” tambahnya

Ia pun mempertanyakan asal alat bukti untuk yang menjadi persyaratan penetapan menjadi tersangka.

“Kalau begitu darimana dua alat bukti yang menjadi syarat dari amanat KUHAP ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka JPU keliru dalam penetapan menjadi terdakwa,” lanjutnya. (*)

Halaman:

BACA JUGA